Selasa, 14 April 2015

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA (SOFT SKILL)

Nama     : Ulfa Aulia Pratiwi
Kelas      : 1EB32
NPM      : 2A214918


1.      Jelaskan 3 pelaku perekonomian Indonesia / peranannya !

Jawab :

Tiga pelaku utama ekonomi diantaranya ;

1.       BUMN DAN BUMD

        BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara. dalam perekonomian indonesia BUMN dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
a.       melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
b.      Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
c.       mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
d.      melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak swasta atau koprasi.

        Kebaikan BUMN dan BUMD:
a.       Organisasi tersusun secara mantap.
b.      Memiliki kekuatan hukum yang kuat
c.       permodalan yang pasti dari dana negara.
d.      mengutamakan pelayanan untuk umum.

        Kekurangan BUMN dan BUMD:
a.       organisasinya kaku dan sangat birokrasi.
b.      Lambatnya pengambilan kebijakan karena tergantung komando atasan.

2.       BUMS
        BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh pihak swasta atau   perorangan. Badan Usaha Milik Swasta adalah perusahaan padat modal dengan tujuan utamanya memperoleh laba. Dalam perekonomian indonesia BUMS berperan    melaksnakan aktivitas ekonomi yang tidak mengasaui hajat hidup orang banyak. Bidang   usaha yang dilakukan oleh BUMS umumnya adalah bidang yang dianggap banyak   menghasilkan keuntungan seperti : indrusti,jasa,perdagangan dan arobisnis (pertanian).

        Kebaikan BUMS:
a.  Membantu negara dalam mengusahakan kegiatan produksi ,distribusi,dan konsumsi.
b.      Membantu meninkatkan pendapatan negara.
c.       Membuka lapangan kerja.
d.      Meningkatkan kegiatan ekspor dan impor
e.      Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi.
f.        Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.

        Kekurangan BUMS:
a.       mengurangi pendapatan negara karena keringanan pajak dan bea Masuk.
b.      Mengalirnya devisa negara ke luar negri.
c.       timbulnya persaingan tidak sehat.
d.      terjadinya penyalah gunaan potensi sumber daya dan kewenangan.

3.        Koperasi
        Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas                kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama diantara anggota  dan pengurus dalam mewujudkan tujuan koperasi yang utama yaitu melayani dan meningkatkan kesehjahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta       membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.
          Koperasi juga berperan aktif dalam perekonomian Indonesia. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.:

1.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2.     Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

        Peranan koperasi dalam perekonomian indonesia adalah :
a.       Sebagai alat pendemokrasian ekonomi.
b.      Alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.   membantu negara dalam mengelola cabang produksi yang tidak mengasau hajat hidup, orang banyak.
d.      Sebagai soko guru perekonomian nasional
e.   Membantu negara meletakan pondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip ekonomi.

        Kelebihan Koperasi:
a.       dalam koperasi tidak ada majikan dan karyawan yang berlawanan kepentingan.
b.      anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama sama.
c.       Keberadaannya mengakar dan menyebar ke segala pelosok daerah.
d.      mengutamakan kebutuhan dan kesejahteraan bersama disamping keuntungan.
e.      Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi
f.        Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.

        Kekurangan Koperasi:
a.       Permodalan terbatas.
b.      kualitas SDM yang rendah.

        Dalam Menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa , BUMN ,BUMS dan koperasi              pada dasarnya memiliki tugas yang sama. Hal ini sangat sesuai dengan hakikat       pembangunan nasional indonesia, Yaitu membangun manusia indonesia seutuhnya.    Apabila hubungan diantara ketiga pilar perekonomian ini dapat berjalan dengan baik                 dan lancar, makan kita optimis perekonomian indonesia dapat berkembang dengan         pesat, karena dengan hubngan tersebutlah tujuan pembangunan negara indonesia akan         segera tercapa

2.      Hakekat otonomi adalah mengembangkan manusia – manusia indonesia yang otonom. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi – potensi terbaik yang dimilikioleh setiap individu secara optimal. Individu – individu yang otonom menjadi modal dasar bagi permintaan otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang disepakati bersama.

a.       Apa yang melatar belakangi otonomi daerah ?

Jawab :

LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH

1.   Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah;
2.      Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat local dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah;
3.      Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula;
4.       Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif;
5.       Peningkatan efisiensi administrasi keungan daerah;
6.       Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah;
7.   Pemberian keleluasaan kepala daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

b.      Peluang dan tantangan  apa untuk untuk pebisnis daerah ?

Jawab :

                Dengan diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di daerah. Oleh sebab itu, setiap pelaku bisnis di daerah dituntut untuk dapat beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan memberi kebebasan sepenuhya bagi daerah dalam menentukan sendiri kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya diharapkan kegiatan-kegiatan yang produktif yang dapat menghasilkan nilai tambah (NT) yang tinggi dan dapat memberi sumbangan besar bagi pemerntukan PAD, salah satunya adalah industri-industri dengan dasar sumber daya alam. Diharapkan industri-industri tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kaya sumber daya alam sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan industri-industri tersebut berarti suatu peluang bisnis ang besar, baik dalam arti membangun perusahaan di industri tersebut atau perusahaan di sector lain yang terkait dengan industri tersebut, misalnya di  sector jasa (perusahaan transportasi) atau di sector perdagangan (perusahaan ekspor-impor).

                Di sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat bertaha menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan kata lain, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Dalam makalah Kalla (1999) mengatakan bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, secara umum pengusaha di daerah akan melakukan hal sebagai berikut:

1.  Bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena tida perlu berurusan banyak dengan birokrasi di Jakarta.

2.   Tata niaga nasional pasti tidak ada lagi, dengan syarat Pemda tidak membuat aturan-aturan tata niaga local yang menimbulkan sekat-sekat baru.

3.     Mengurangi persaingan dengan perusahaan besar dengan lobi pusat. Ini artinya, pengusaha-pengusaha di daerah dapat bersaing dipasar secara langsung, dan fair dengan pengusaha-pengusaha dari luar (misalnya Jakarta).

4.       Mencegah adanya proyek yang datang sekaligus dengan kontraktornya.

5.      Kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan daerah masing-masing dapat diambil oleh pemda dan pengusaha-pengusaha setempat untuk pertumbuhan yang lebih baik.

                Peluang terbaik dalam otonomi daerah yang juga dapat dikaitkan dengan era perdagangan bebas adalah wilayah Negara kita  yang terletak di kawasan Asia Pasifik dengan ekonominya yang besar dan dinamis. Kota-kota Indonesia dapat disiapkan untuk menjadi bagian penting dari jaringan-jaringan bisnis yang berkembang di kawasan ini. Daya tarik Indonesia di kawasan Asia Pasifik dan bagian dunia lain diperkuat oleh sumber daya alam, angkatan kerja, dan letak geografikal yang sangat dibutuhkan dalam sistem produksi global.


3.      Pembangunan pertanian di Indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan dicapai. Namun  sektor pertanian secara sinergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dan perkembangan ekonomi secara makro. Apa saja kendala dalam Perekonomian Indonesia saat ini, khusus yang berkaitan pada diatas ?

Jawab :

banyak sekali kendala atau faktor yang menjadi penghambat dalam pengembangan sektor pertanian misalnya seperti ketersediaan lahan, keterbatasan modal, kondisi iklim yang kurang mendukung dan lain-lain. Perlu kita kaji demi penemuan solusinya dalam penuntasan masalah tersebut. Berikut beberapa penjelasan umum mengenai problema yang menghampiri para petani di Indonesia yang terperinci sebagai berikut:

1.      Kondisi Lahan Pertanian di Indonesia

       Luas kepemilikan lahan yang dimiliki oleh petani di Indonesia rata-rata kecil mengingat harga tanah yang semakin mahal sedangkan kemampuan para petani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah minim ditambah harus membeli lahan yang harganya semakin melonjak. Yang memungkinkan hanya bisa menggarap lahan milik orang lain sehingga hasilnya pun harus dibagi dua.
        Semakin sempitnya lahan untuk bertani karena penyebaran pembangunan gedung-      gedung industry yang bertambah jumlahnya disetiap lokasi. Hal ini tentunya dapat    mengurangi wilayah para petani untuk bercocok tanam. Sedangkan kebutuhan manusia     akan pangan semakin meningkat tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan dan         pembangunan gedung-gedung industry yang tidak terencana tanpa memperhatikan       dampaknya terhadap lingkungan. Sedangkan pada daerah-daerah pedalaman masih         banyaknya “Lahan Tidur” yang artinya lahan tersebut belum tergarap maupun tersentuh  oleh tangan-tangan manusia sementara lahan disuatu wilayah strategis cenderung            menjadi rebutan dengan harga yang mahal. Ini mencerminkan bahwa penyebaran     penduduk diwilayah Indonesia yang belum merata.
        Banyaknya lahan para petani yang belum bersertifikat menambah dampak buruk bagi masa depan para petani yang menyebabkan terjadinya persengketaan antara pihak petani dan pihak yang mencoba merampas hak milik petani dimana posisinya memanfaatkan kesempatan pada lahan yang belum berlabel pemilik. Bahkan kerap terjadi persengketaan antara petani dengan pihak pemerintah dalam kepemilikan lahan.

2.    Masalah Dari Petani Sendiri dan Mentalitasnya

            Pendidikan formal petani yang masih rendah menyebabkan pengetahuannya dalam pengembangan sektor pertanian tidak berkembang dan cenderung monoton hanya menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian tanpa menciptakan inovasi - inovasi terbaru demi peningkatan hasil pangan yang berlimpah. Hasil panen yang tidak seberapa menyebabkan petani tidak memiliki modal dalam pengembangan usahanya ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kehidupan para petani kurang sejahtera di wilayah Indonesia. Serta menyebabkan tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia, sementara 50 juta penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani. Kaum petani cenderung menggantungkan hidupnya pada pemerintah dan lebih bersikap pasrah pada kondisi kehidupannya pada saat ini. Seharusnya mereka lebih meningkatkan jiwa kewirausahaanya dalam pengembangan sector usaha diberbagai bidang dan jangan hanya terpacu pada sector pertanian yang hasilnya diperoleh pada periode dan musim-musim tertentu.

3.      Masalah Teknologi

               Sistem pengalihan teknologi dari tradisional menjadi modern dalam pengelolaan pangan, belum mampu diterima secara luas oleh para petani yang lebih banyak menggunakan peralatan tradisional seperti : cangkul, arit, dll. Yang pada kenyataannya lebih banyak memakan waktu dan tenaga. Dibanding menggunakan peralatan dan teknologi modern yang telah diterapkan dinegara-negara luar. Penerapan teknologi di  negara kita terkadang kurang tepat pada sasaran dimana disatu sisi peralatan teknologi tersebut mampu membantu dan meningkatkan kualitas pangan tetapi disisi lain peralatan tersebut merusak ekosistem yang ada tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.
          Disini perlu adanya sebuah penyuluhan besar-besaran dalam penyampaian informasi serta pendidikan bagi para petani dalam pengambangan buduaya pertaniannya serta peragaan alat pertanian yang berteknologi modern sehingga mampu meningkatkan hasil panen para petani demi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat banyak serta pensejahteraan kehidupan para kaum petani di wilayah Indonesia. Perlu  pula adanya pengkajian ulang terhadap kebijakan para pemerintah disektor pertania guna penggalangan dana dalam peningkatan sector pertanmian di Indonesia agar memberikan fasilitas yang layak dan tepat bagi para petani dalam pengeloaan lahannya.

4.      Menurut anda apa tujuan di tetapkannya UUD NO.5 tahun 1969 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan Perekonomian Indonesia apabila UU ini tidak ada ?

Jawab :

                        Tujuan ditetapkannya UUD NO. 5 tahun 1969 antara lain untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

                       Jika UU ini tidak ada maka tidak akan ada kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar