Kasus Bank Century
Krisis yang dialami
Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena
disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut
adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap
nasabah menyangkut Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah
Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas
Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun) Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga
Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan
Bappepam LK.
Kedua permasalahan
tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century.
Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun
untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan
nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank
Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun
transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank
Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM
bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta
klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan
jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga
penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi
hingga Rp 1 juta.
Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century. Setelah tanggal 13
November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak
dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa.
Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar.
Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah
Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang
nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para
nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi
ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak
terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan
banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi
protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century.
Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga
DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI
yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas
dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada
bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem
perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia
perbankan Indonesia.
Opini :
Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara
mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi
dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada
akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham
dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan
akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan
sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan
etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan
kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century.
Untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan
terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan
reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana
sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana
yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus Bank
Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century
sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun.
Untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau
reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap
produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau
reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi
pihak BAPPEPAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar