MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH
NAMA : ULFA AULIA PRATIWI
NPM : 2A214918
KELAS : 2EB30
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga
makalah Ekonomi Koperasi ini dapat terselesaikan. Makalah ini merupakan susunan
materi smester 3 dari Bab 1 sampai Bab 12 di Universitas Gunadarma dan
diharapkan dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dasar materi
Ekonomi Koperasi di smester 3 ini sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam
melakukan pembelajaran mengenai Ekonomi Koperasi.
Selain itu makalah ini juga dapat digunakan sebagai pembelajaran bagi pelajar,
mahasiswa, atau masyarakat sebagai ide-ide abstrak yang muncul dari setiap
orang yang membangunnya demi membangun sebuah koperasi yang efektif.
Saya menyadari sepenuhnya , bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
perlu penyempurnaan, sehingga saran dan kritik untuk penyajian serta isinya
sangat diperlukan. Harapan saya semoga makalah ini bias brmanfaat bagi dan bisa
dijadikan dasar pembelajaran bagi para pembaca.
Bekasi, 05
November 2015
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Koperasi di Tanah Air kita sejak zaman penjajahan
hingga sekarang telah membaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat
Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, koperasi selain
bergerak untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia, juga untuk
membebaskan diri dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di
kalangan rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita memperoleh kemerdekaannya dengan
jalan perebutan dari penjajah, koperasi selain bergerak untuk mempersatukan kaum
yang ekonominya lemah dan berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupannya, juga
merupakan alat perjuangan dalam menyukseskan pembangunan Indonesia, khususnya
pembangunan masyarakat desa. Koperassi Indonesia merupakan alat demokrasi
ekonomi dan alat pembangun masyarakat, yang dilandasi Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, yang ternyata memiliki keampuhan dalam memainkan
peran-perannya dalam pembangunan, sudah seyogyanya untuk dikembangkan terus di
kalangan rakyat Indonesia. Sehubungan dengan hal itu, untuk memberi tambahan
informasi mengenai Koperasi Indonesia, tim pemakalah akan membahas materi ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Apa
definisi Koperasi Indonesia? 2. Apa saja prinsip, fungsi, landasan dan azas
Koperasi Indonesia? 3. Apa saja penggologan Koperasi di Indonesia? 4. Bagaimana
kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan
sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
Mengetahui apa itu Koperasi Indonesia beserta
prinsip, fungsi, landasan dan azasnya.
Menganalisis bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian
Indonesia sebenarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
I. KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
1.
KONSEP KOPERASI
BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di
atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu : “ organisasi bagi
egoisme kelompok “. Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan
unsur positif juga, yaitu :
·
Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus / keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap
anggotanya :
·
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi
lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor
ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di
dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism
/ Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan
system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
1.
KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN
KOPERASI
Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
2. ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system
perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ø Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada Negara-negara
yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari bahwa
organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan
usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu
sendiri.
Ø Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam perkembangannya,
kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka.
Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis
mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Ø Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
·
Mereka yang menganut aliran ini
berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila
melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi system kapitalis
masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru
perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
2.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika
dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama
“De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto
Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
II. PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
·
Perorangan, yaitu orang yang
sukarela menjadi anggota koperasi.
·
Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang
·
Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat konstribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
2.
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang
– orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hukum.
4.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua
dan semua buat orang.
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
6.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu :
·
Keanggotaan
bersikap sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
·
Efisiensi ekonomi
dan perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·
Pengawasan secara demokratis
(democratic control)
·
Keanggotaan yang
terbuka ( open membership)
·
Bunga atas modal di
batasi ( a fixedor limited interest on capital)
·
Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
·
Barang yang di jual
harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
·
Netral terhadap
politik dan agama ( political and religious neutrality)
3. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja
terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
4. Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan
dan dibagikan untuk karyawan
·
Tanggung jawab
anggota terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
5. Prinsip –
Prinsip Koperasi Indonesia
Ø
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
III. BENTUK ORGANISASI, HIRARKI, TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
BENTUK ORGANISASI
1.
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga
– lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
·
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas
dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
·
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui
usaha – usaha bersama dan saling membantu.
·
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah
suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
2.
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi
sebagai berikut:
·
Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·
Terdapat anggota-anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi sebagai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi,
dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam
kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai
berikut:
Ø Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Ø Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari
anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Ø Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
3.
Di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
1)
Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2)
Rapat
Anggota,
3)
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
4)
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus.
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
·
Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
·
Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·
Mengelola
koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota.
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·
Wewenang.
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan.
·
Meningkatkan
peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
·
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas.
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
·
Wewenang Pengawas.
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
·
mempunyai kemampuan berusaha.
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN
Untuk mencapai
tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah
di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen
Koperasi sebagai berikut:
1.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
2.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
3.
Struktur Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai
dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.
Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
4.
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
5.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
Proses ini dapat
dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
·
menetapkan
standar
·
membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
·
mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan.
IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
1) Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2) Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3) Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
4) Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip
prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah
posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
1)
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2)
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3)
Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4)
Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan
perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi,
tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja,
konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1)
Memaksimumkan keuntungan
(Maximize profit)
2)
Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3)
Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
V. SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
•
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
•
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
RUMUS PEMBAGIAN SHU
·
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
·
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
|
||||
|
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
·
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
·
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
Ø Kesamaan derajat
yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Ø Kesukarelaan
dalam keanggotaan
Ø Menolong diri
sendiri (self help)
Ø Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
Ø Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota.
Ø Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
·
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan
·
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
RAPAT ANGGOTA
·
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
·
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
·
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
·
Anggaran
dasar
·
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
·
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
·
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
fungsi pengurus adalah:
·
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi
nasihat
·
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
PENGAWAS
·
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
·
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
Ø mempunyai
kemampuan berusaha
Ø mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Ø Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Ø Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Ø Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
Ø pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
Ø Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Ø Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
MANAJER
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through
people).
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS KOPERASI
1. Menurut PP No. 60/1959 :
·
Koperasi Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Industri
·
Koperasi Simpan
Pinjam
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Konsumsi
2. Menurut Teori Klasik :
·
Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12/1967
·
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
1.
Koperasi
sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi yaitu :
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
2.
Bentuk
Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi
Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
·
Koperasi
Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.
Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang
bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan,
membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi
koperasi sekunder.
b.
Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan
pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c.
Organisasi tertier yang melayani para anggotanya
di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a.
Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis
langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b.
Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi,
auditing, pendidikan, dan latihan.
VIII. PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu
modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
SUMBER MODAL
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah
untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana
yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan Dana
cadangan
ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak
dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang
dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak
atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. e. Sumber
Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA
EFEK – EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang
dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhan
·
Jika pelayanan tersebut ditawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang
diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan,
maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam
badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·
Adanya tekanan persaingan dari
anggota lain (terutama organisasi non koperasi).
·
Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan koperasi
X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
- Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL
+ METL MEN = (MEL + METL) – BA
- Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP
+ EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
- Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha. Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif
PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK
= S H U X 100%
Modal
koperasi
=
Rp. 102,586,680 X 100%
=
Rp. 118,432,448
=
Rp. 86.62
Dari
hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas
= S H U X 100%
Aktiva
Usaha
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
518,428,769
Rp.
19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU
SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
XI. PERANAN KOPERASI
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
1.
Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar
persaingan sempurna :
·
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
·
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
(homogen)
·
Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
·
Para pembeli dan penjual memiliki
informasi
·
yang sempurna
2.
Di Pasar Monopolistik
·
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu
produk yang beragam
·
Produk yang dihasilkan tidak homogen
·
Ada produk substitusinya
·
Keluar atau masuk ke industri relatif
mudah berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3.
Di Pasar Monopsoni
·
Disini ada penjual banyak tetapi hanya
ada satu Pembeli.
4.
Di Pasar Oligopoli
Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan
nonharga.
Untuk
menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation
dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
•
Penawaran Harga yang bersifat Predator
•
Price Leadership
XII. PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan koperasi dapat diartikan
sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat
ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di
Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan
untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan
koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan
masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.
1. Pembangunan
Koperasi di Indonesia ( Negara Berkembang )
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan Negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara
berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di
Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar
mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang
dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah
sebagai berikut :
1) Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
2) Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3) Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.
Tahap
pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan
Organisasi Koperasi.
Tujuan utama
selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi,
menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani
kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa
yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka
panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan
program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
·
Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan
pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini
dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
Ø Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
Ø Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
Ø Menciptakan
struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi
dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
Ø Membangun
sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
·
Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung
perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui
koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti
organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
1.
Tahap
kedua : De Offisialisasi
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama
dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
·
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar
menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis
pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji
mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
·
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan
dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
·
Karena alasan-alasan administrative, kegiatan
pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus
dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang
mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
·
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
·
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan
untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu
·
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang
secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak
cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan
kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
BAB III
KESIMPULAN
I
Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
1.
Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep
Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2.
adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3.
Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada
tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun
1986 di kota purwokerto(banyumas).
II
Koperasi
merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan
dan tujuan yang sama. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
III
Secara
konseptual manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan, yaitu:
Pertama, pendekatan kelembagaan, yaitu merujuk kepada orang/sekelompok orang
dan kedua, pendekatan proses yaitu proses pelaksanaan manajemen itu sendiri.
Dalam hal pendekatan pertama, manajemen koperasi terdiri dari : Rapat anggota,
Pengurus, dana Manajer.
IV
Kesimpulan dari
tujuan dan fungsi koperasi terhadap poin poin diatas adalah memperoleh laba
dengan konsep-konsep yang di tinjau dari suatu koperasi tersebut maupun sebagai
bidang usaha dan perusahaan dengan keanggotaannya diharapkan dapat memperoleh
laba dan dengan partisipasi tergadap keanggotaan bisa sebagai permodalan usaha
yang baik untuk menjalankannya sesuai dengan undang undang kekoperasian.
V
Dengan adanya
SHU maka bagi hasil yg ada di koperasi bisa sesuai dengan apa yg sudah anggota
berikan kepada koperasi tersebut. Dengan mengetahui dan mempelajari bagaimana
pembagian SHU tersebut kita jadi mengerti pembagian SHU yg sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan dalam UU.
VI
Dari uraian di
atas maka kami dapat menarik kesimpulan yaitu : Koperasi adalah suatu badan
usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan
pola-pola manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat
mencapai tujuannya. Adapun pola-pola manajemen koperasi antara lain: 1. Rapat
anggota 2. Pengurus 3 Pengawas 4. Manajer 5. Pendekatan system pada koperasi.
VII
Koperasi
bertujuan mensejahterahkan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan
koperasi dapat dimudahkan oleh adanya lembaga koperasi.Dapat memenuhi kebutuhan
sehari-hari dan menjadi mata pencahariaan serta memudahkan anggotanya dalam
melakukan pinjaman uang atau pengkreditan.
VIII
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
IX
Bila koperasi
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
X
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
XI
Perjalanan
koperasi sebagai sebagai salah satu pilar ekonomi Nasional adalah perjalanan
panjang sejarah ekonomi bangsa ini. Setelah Indonesia merdeka koperasi diterima
sebagai satuan ekonomi yang sesuai untuk Indonesia dan ideologi Pancasila. Hal
ini dikarenakan koperasi cocok dengan watak ekonomi pancasila serta koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.
XII
Langkah
kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu strategi untuk dapat
mengembangkan usaha koperasi dan secara moril kerjasama ini sangat diperlukan
adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar melalui paket
pembinaan.
Alternatif
pemberdayaan koperasi di daerah adalah melalui konsep mekanisme kerjasama atau
keterkaitan dengan perusahaan besar dalam bentuk kemitraan usaha. Hal itu
dilakukan sebagai upaya untuk mempersempit kesenjangan yang terjadi antara
usaha kecil menengah yang sebagian besar memayungimasyarakat miskin dengan BUMN
dan BUMS.
Dalam
pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya
kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua
unsure yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari
oleh adanya potensi di daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara
lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan
untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·
http://www.academia.edu/7716723/EVALUASI_KEBERHASILAN_KOPERASI_DILIHAT_DARI_SISI_ANGGOTA
·
http://www.academia.edu/9646912/MAKALAH_PERMODALAN_KOPERASI
·
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
·
http://fikriabdigani.blogspot.co.id/2015/10/pembangunan-koperasi-di-negara.html
Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, Memulai. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusIf you could message me 918kiss malaysia apk download with any hints & tips on how you made your blog look this cool, I would be appreciative!Great blog you have here - market is very slow - Hopefully things will begin picking back up
BalasHapusThank you for the helpful post. I found your blog with scr888 download apk 2019 Google and I will start following. Hope to see new blogs soon.
BalasHapusI have read many blogs scr888 apk in the net but have never come across such a well written blog. Good work keep it up
BalasHapusYou got a really useful blog I have been ultra test xr reviews here reading for about half an hour. I am a newbie and your post is valuable for me.
BalasHapusThis is a really good read for me, Must admit that you are one of the best bloggers I ever saw.Thanks for posting this informative article.
BalasHapusscr888 / 918kiss
scr888 download 2019
scr888 kiss
scr888 android and ios download
scr888 malaysi
scr888 login
scr888 for iphone
scr888 download apk 2019
I was joker123 agent searching for that download joker123 iphone post quick daftar joker123 a long time... fortunately I found it on link login joker123 right time...Thanks again for sharing
BalasHapusAbout Us http://salevetrail.fr/
BalasHapusAbout Us http://salevetrail.fr/
About Us http://salevetrail.fr/
About Us http://salevetrail.fr/
About Us http://salevetrail.fr/
About Us http://salevetrail.fr/
About Us http://salevetrail.fr/
About Us http://salevetrail.fr/